"PERPRES 54 TAHUN 2008 TENTANG PENATAAN RUANG KAWASAN JABODETABEKPUNJUR"
Tujuan penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur adalah untuk:
a. mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan dengan memperhatikan keseimbangan kesejahteraan dan ketahanan;
b. mewujudkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan, untuk menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah, menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir; dan
c. mengembangkan perekonomian wilayah yang produktif, efektif, dan efisien berdasarkan karakteristik wilayah bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pembangunan yang berkelanjutan.
Sasaran penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur adalah:
a. terwujudnya kerja sama penataan ruang antarpemerintah daerah
b. terwujudnya peningkatan fungsi lindung terhadap tanah, air, udara, flora, dan fauna tercapainya optimalisasi fungsi budi daya
Penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur memiliki peran sebagai acuan bagi penyelenggaraan pembangunan yang berkaitan dengan upaya konservasi air dan tanah, upaya menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, penanggulangan banjir, dan pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur memiliki fungsi sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam penyelenggaraan penataan ruang secara terpadu di Kawasan Jabodetabekpunjur, melalui kegiatan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Peraturan Presiden ini meliputi kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana tata ruang Kawasan Jabodetabekpunjur, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan pemanfaatan ruang, kelembagaan, peran masyarakat, dan pembinaan.
Kebijakan penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur adalah mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang kawasan dalam rangka keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup.
Strategi penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur merupakan pelaksanaan dari kebijakan yang meliputi:
a. mendorong terselenggaranya pengembangan kawasan yang berdasar atas keterpaduan antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan;
b. mendorong terselenggaranya pembangunan kawasan yang dapat menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah, menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan;
c. mendorong pengembangan perekonomian wilayah yang produktif, efektif, dan efisien berdasarkan karakteristik wilayah bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur berisi:
a. rencana struktur ruang; dan
b. rencana pola ruang.
a. mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan dengan memperhatikan keseimbangan kesejahteraan dan ketahanan;
b. mewujudkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan, untuk menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah, menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir; dan
c. mengembangkan perekonomian wilayah yang produktif, efektif, dan efisien berdasarkan karakteristik wilayah bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pembangunan yang berkelanjutan.
Sasaran penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur adalah:
a. terwujudnya kerja sama penataan ruang antarpemerintah daerah
b. terwujudnya peningkatan fungsi lindung terhadap tanah, air, udara, flora, dan fauna tercapainya optimalisasi fungsi budi daya
Penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur memiliki peran sebagai acuan bagi penyelenggaraan pembangunan yang berkaitan dengan upaya konservasi air dan tanah, upaya menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, penanggulangan banjir, dan pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur memiliki fungsi sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam penyelenggaraan penataan ruang secara terpadu di Kawasan Jabodetabekpunjur, melalui kegiatan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Peraturan Presiden ini meliputi kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana tata ruang Kawasan Jabodetabekpunjur, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan pemanfaatan ruang, kelembagaan, peran masyarakat, dan pembinaan.
Kebijakan penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur adalah mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang kawasan dalam rangka keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup.
Strategi penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur merupakan pelaksanaan dari kebijakan yang meliputi:
a. mendorong terselenggaranya pengembangan kawasan yang berdasar atas keterpaduan antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan;
b. mendorong terselenggaranya pembangunan kawasan yang dapat menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah, menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan;
c. mendorong pengembangan perekonomian wilayah yang produktif, efektif, dan efisien berdasarkan karakteristik wilayah bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur berisi:
a. rencana struktur ruang; dan
b. rencana pola ruang.
Rencana struktur ruang merupakan rencana pengembangan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
Rencana pola ruang merupakan rencana distribusi peruntukan ruang yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan untuk fungsi budi daya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar