Rabu, 11 November 2009

KERJASAMA ANTAR DAERAH

Beberapa pasal pada PP No. 50 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah

Ps 7) Rancangan perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
1. subjek kerja sama;
2. objek kerja sama;
3. ruang lingkup kerja sama;
4. hak dan kewajiban para pihak;
5. jangka waktu kerja sama;
6. pengakhiran kerja sama;
7. keadaan memaksa; dan
8. penyelesaian perselisihan.

(Ps 11) Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan surat dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan memberikan penjelasan mengenai:
a. tujuan kerja sama;
b. objek yang akan dikerjasamakan;
c. hak dan kewajiban meliputi:
1. besarnya kontribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerja sama; dan
2. keuntungan yang akan diperoleh berupa barang, uang, atau jasa.
d. jangka waktu kerja sama; dan
e. besarnya pembebanan yang dibebankan kepada masyarakat dan jenis pembebanannya.

(Ps 24) Badan Kerjasama :
(1) Dalam rangka membantu kepala daerah melakukan kerja sama dengan daerah lain yang dilakukan secara terus menerus atau diperlukan waktu paling singkat 5 (lima) tahun, kepala daerah dapat membentuk badan kerja sama.
(2) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan perangkat daerah.
(3) Pembentukan dan susunan organisasi badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah.

(Ps 25)
(1) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas:
a. membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama;
b. memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan
c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala daerah masing-masing.

(2) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas badan kerja sama menjadi tanggung jawab bersama kepala daerah yang melakukan kerja sama.


Conntoh Kerjasama yang ada saat ini

Inisiasi kerjasama antar kota pada sektor pelayanan
publik :

  1. JABODETABEKPUNJUR
  2. KARTAMANTUL
  3. BARELANG
  4. BARLINGMASCAKEP
  5. SUBOSUKAWONOSTRATEN
  6. SARBAGITA
  7. MAMMINASATA

Kamis, 01 Oktober 2009

Pengelolaan Perkotaan

PENGELOLAAN PERKOTAAN PADA ARAH KEBIJAKAN PERKOTAAN YANG ADA

(Narasumber pd Lokakarya Manajemen Perkotaan di Kota Timika, tgl 10 - 11 September 2009)

Kamis, 20 Agustus 2009

Membentuk Kota

MEMBENTUK KOTA
Pembentukan sebuah kota merupakan realitas sosial dan politik dalam konteks di Indonesia. Pembentukan kota dengan deliniasi wilayah dan administrasi dalam bentuk perundang-undangan, semakin banyak terjadi pada era desentralisasi dan otonomi daerah. Proses perencanaannya yang merupakan aspirasi masyarakat yang akhirnya disahkan melalui Undang-Undang.

Aturan yang mendasari pembentukan perundang-undangan yang lama yaitu melalui PP 129 Tahun 2000 diganti dengan PP 78 tahun 2007 karena sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan yang baru melalui PP No 78 Tahun 2007 tentang tatacara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, memperhitungkan pertumbuhan kota disekitar daerah baru (DOB = Daerah Otonom Baru) yang akan dibentuk.

Apakah perubahan peraturan ini akan mengerem keinginan daerah membentuk kota. kabupaten maupun propinsi baru masih dipertanyakan. Proses yang memungkinkan dari keinginan aspirasi masyarakat, kajian tehnis dan kelengkapan lainnya menjadi rangkaian yang harus dipenuhi sepertinya dapat dengan mudah dilengkapi. Tetapi realitas kemampuan membiayai pembangunan dan pengelolaan daerah baru belum diperhitungkan, sehingga ke depan perlu menjadi pertimbangan. Hal ini karena sampai dengan saat ini pembiayaan untuk membangun daerah yang sudah adapun masih bergantung kepada pusat, kerja sama dengan swasta maupun bantuan luar negeri.

Minggu, 26 Juli 2009

Penataan Ruang Metropolitan

"PERPRES 54 TAHUN 2008 TENTANG PENATAAN RUANG KAWASAN JABODETABEKPUNJUR"
Tujuan penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur adalah untuk:
a. mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan dengan memperhatikan keseimbangan kesejahteraan dan ketahanan;
b. mewujudkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan, untuk menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah, menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir; dan
c. mengembangkan perekonomian wilayah yang produktif, efektif, dan efisien berdasarkan karakteristik wilayah bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Sasaran penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur adalah:
a. terwujudnya kerja sama penataan ruang antarpemerintah daerah
b. terwujudnya peningkatan fungsi lindung terhadap tanah, air, udara, flora, dan fauna tercapainya optimalisasi fungsi budi daya

Penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur memiliki peran sebagai acuan bagi penyelenggaraan pembangunan yang berkaitan dengan upaya konservasi air dan tanah, upaya menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, penanggulangan banjir, dan pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.

Penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur memiliki fungsi sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam penyelenggaraan penataan ruang secara terpadu di Kawasan Jabodetabekpunjur, melalui kegiatan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Peraturan Presiden ini meliputi kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana tata ruang Kawasan Jabodetabekpunjur, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan pemanfaatan ruang, kelembagaan, peran masyarakat, dan pembinaan.

Kebijakan penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur adalah mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang kawasan dalam rangka keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup.

Strategi penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur merupakan pelaksanaan dari kebijakan yang meliputi:
a. mendorong terselenggaranya pengembangan kawasan yang berdasar atas keterpaduan antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan;
b. mendorong terselenggaranya pembangunan kawasan yang dapat menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah, menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan;
c. mendorong pengembangan perekonomian wilayah yang produktif, efektif, dan efisien berdasarkan karakteristik wilayah bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.

Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur berisi:
a. rencana struktur ruang; dan
b. rencana pola ruang.
Rencana struktur ruang merupakan rencana pengembangan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
Rencana pola ruang merupakan rencana distribusi peruntukan ruang yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan untuk fungsi budi daya

Updating Legal Aspek: Pengelolaan Perkotaan

"PP 34 TAHUN 2009 PENGELOLAAN PERKOTAAN"

Jumat, 17 April 2009

BEBERAPA NSPM PEMBANGUNAN PERKOTAAN


NSPM RTH


NSPM Pengelolaan Perkotaan


NSPM PSU


NSPM Kualitas Udara


NSPM Air Bersih


NSPM Air Limbah


NSPM Persampahan


NSPM Lainnya




NSPM RTH

Permendagri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

Departemen Dalam Negeri

Permen PU Nomor : 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan

Departemen PU





NSPM Pengelolaan Perkotaan

Permendagri No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan

Departemen Dalam Negeri

Permendagri No. 69 Tahun 2007 tentang Kerjasama Pembangunan Perkotaan

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan

RPP Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Departemen PU

UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Presiden 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur

Kempen Kimpraswil No. 217 Tahun 2002 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman

Permen PU No. 494/PRT/M/2005 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Perkotaan (KNSPP)

Pedoman Penanggulangan Bencana Banjir TA 2007/2008

Panduan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kota

Keppres No. 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional

Panduan Identifikasi Kawasan Permukiman Kumuh

RPP tentang Penataan Ruang Kawasan Perkotaan

Permen PU No. 29/PRT/M/2009 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 20 Tahun 1998 tentang Pedoman Umum Perencanaan Rumah Tidak Bersusun di Perkotaan

Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri

SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan

Kepmen LH No. 197 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota

Kemeneg LH

Kepmen LH No. 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Kepmen LH No. 37 Tahun 1995 tentang Pedoman Pelaksanaan Kebersihan Kota dan Pemberian Penghargaan Adipura

Kepmen LH No. 35 Tahun 1995 tentang Program Kali Bersih

UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu

UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman

Kemeneg Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No 05/Permen/M/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 05/Permen/M/2007 Tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi

Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No 06/Permen/M/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/Permen/M/2007 Tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi

Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No 07/Permen/M/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/Permen/M/2007 Tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi

Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No 08/Permen/M/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 04/Permen/M/2007 Tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Syariah Bersubsidi

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah

BPN

Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah

Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum





NSPM PSU

Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah

Departemen Dalam Negeri

Permen PU No. 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana Dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum

Departemen PU

SNI 02-2406-1991 tentang Tata Cara Perencanaan Umum Drainase Perkotaan

Kempen Kimpraswil No. 534 Tahun 2001 tentang Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum

Permen PU No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan

Permenpera No. 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaran Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan

Kemeneg Perumahan Rakyat

Permenpera No. 10 Tahun Tahun 2007 tentang Pedoman Bantuan Stimulan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) Permukiman dan Perumahan



NSPM KUALITAS UDARA


Permen LH No. 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama

Kemeneg LH

Kepmen LH No. 141 Tahun 2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.

Kepmen LH No. 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara

Kepmen LH No. 15 Tahun 1996 tentang Program Langit Biru

PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara



NSPM AIR BERSIH

PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Kemeneg LH

PP No. 16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum

Departemen PU

Permen Pu No. 20 Tahun 2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air



NSPM AIR LIMBAH

Permen LH No. 142 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Kepmen LH No. 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air

Kemeneg LH

Kepmen LH No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik

PP No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air



NSPM PERSAMPAHAN

UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Kemeneg LH, Departemen PU

Permen PU No. 21 Tahun 2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan

Departemen PU

SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Pengelolaan Sampah Perkotaan



NSPM LAINNYA

Kepmen LH No. 50 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan
Kepmen LH NO. 48 tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan

Kemeneg LH



Senin, 23 Februari 2009

Daerah Otonom Baru

"DAPATKAH PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU MENJADI SECONDARY CITIES?"
(dipublish di Majalah Perencanaan Pembangunan, edisi Desember 2008 (edisi 04/Th.xiv/2008)

Kamis, 19 Februari 2009

Pengembangan Kota Kecil dan Kota Menengah

"PENGEMBANGAN KOTA KECIL DAN KOTA MENENGAH"

(hasil pertemuan mitra kerja direktorat dan non mitra, 18 Februari 2009)

Pengembangan industri kecil dan menengah yang telah diiniasiasi oleh Departemen Perindustrian berbasis potensi unggulan lokal. Umumnya berlokasi di kota kecil, kota menengah dan kawasan tertinggal.
Beberapa kelemahan dalam pengembangan wilayah masih memerlukan bantuan dari sektor lain, seperti jalan, air bersih dan sumber energi lainnya.
Pengembangan entrepreneurship di dukung oleh Menneg Koperasi. Perlu link antara ketiganya agar pengembangan wilayah semakin optimal. Master Plan dan Rencana Investasi Pembangunan Jangka Menengah sebagai dasar koordinasi pengembangan wilayah.