LEGAL ASPEK
1. Issu, Sasaran dan Arah Kebijakan Perkotaan : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2004 – 2009 --à PP No.7 Tahun 2005
2. Sistem Perkotaan Nasional : UU Tata Ruang No. 26 Tahun 2007 (Revisi UU Tata Ruang No.24 Tahun 1992 dan PP No.26 Tahun 2008 tentang RTRWN
3. Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Perkotaan (KSNP Kota) : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 494/PRT/M/2005
4. Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan : RPP Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Depdagri dan interdep)
5. Penyusunan Rencana Kota : Permendagri No.1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan
6. Ruang Terbuka Hijau : Permendagri No.1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
7. Kerjasama Pembangunan Perkotaan : Permendagri No.69 Tahun 2007 tentang Kerjasama Pembangunan Perkotaan
8. Prasarana dan Sarana Lingkungan serta Utilitas Umum (PSU) : Rancangan revisi Permendagri Tahun 1971 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana dan Sarana Lingkungan serta Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah Prasarana Dasar Umum, Kepmen PU No. 20 tahun 1984
Kawasan Perkotaan dalam UU Tata Ruang No. 26 tahun 2007 adalah
wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan perkotaan menurut besarannya dapat berbentuk:
Kawasan perkotaan kecil : Jumlah penduduk yang dilayani 50.000 jiwa (min.) dan 100.000 jiwa (max).
Kawasan perkotaan sedang: Jumlah penduduk yang dilayani 100.000 s/d 500.000 jiwa
Kawasan perkotaan besar : Jumlah penduduk yang dilayani 500.000 jiwa (min.)
Kawasan metropolitan/megapolitan: jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 jiwa.
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 jiwa.
Pengertian Dasar (lanjutan):
Sistem internal perkotaan dalam UU Tata Ruang No. 26 Tahun 2007 disebut
sebagai, yaitu struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
Aspek keruangan adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Internal aspek keruangan menitikberatkan upaya harmonisasi elemen-elemen substansial yang berinteraksi serta kombinasi antara keempat aspek lain yang mengikuti aspek keruangan tersebut.
Keempat aspek yang dimaksud ialah aspek ekonomi, aspek sosial budaya, aspek lingkungan hidup, aspek prasarana dasar dan fasilitas umum.
Istilah Lingkungan Perkotaan biasanya penekanannya pada aspek lingkungan hidup adalah
Dalam UU Lingkungan Hidup 1997: kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Elemen-elemen lingkungan hidup seperti air bersih, udara, lahan dan sungai.
Sistem Perkotaan Nasional pada RTRWN :
Pasal 10 Rencana struktur ruang wilayah nasional meliputi:
sistem perkotaan nasional;
sistem jaringan transportasi nasional;
sistem jaringan energi nasional;
sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
Sistem perkotaan nasional terdiri atas PKN, PKW, dan PKL.
PKN dan PKW tercantum dalam Lampiran II PP tentang RTRWN.
PKL ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota, setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
kawasan megapolitan;
kawasan metropolitan;
kawasan perkotaan besar;
kawasan perkotaan sedang; atau kawasan perkotaan kecil.
Kawasan yang ditetapkan sebagai PKSN tercantum dalam Lampiran II PP tentang RTRWN
Kriteria PKN, PKW, PKL dan PKSN Pasal 14 dan pasal 15
PEMANTAPAN PERAN DAN FUNGSI KOTA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Strategi :
1.Penyiapan Prasarana dan Sarana Perkotaan Nasional;
2.Penyiapan Kota Sebagai Simpul Pelayanan Serta Simpul Aksesibilitas, Koleksi, dan Distribusi dalam Wilayah;
3.Pengembangan Kota-Kota Berfungsi Nasional/Internasional dan kawasan kerjasama internasional;
4.Pengembangan Kota-Kota Khusus
5.Penyiapan serta Pengembangan Arahan dan Panduan bagi daerah
KEBIJAKAN 2 :
PENGEMBANGAN PERMUKIMAN YANG LAYAK HUNI, SEJAHTERA, BERBUDAYA DAN BERKEADILAN SOSIAL
Strategi:
1.Pengembangan Prasarana dan Sarana Perkotaan dan Pelayanan Dasar Perkotaan
2.Pengembangan Perumahan dan Permukiman yang Layak Huni dan Terjangkau
3.Pengembangan Proses-Proses Pendanaan dan Penyediaan Tanah bagi pembangunan permukiman yang partisipatif
4.Pengembangan ekonomi perkotaan yang berdaya saing global
5.Penciptaan iklim kehidupan sosial budaya yang saling menghagai/mendukung
KEBIJAKAN 3 :
PENINGKATAN KAPASITAS MANAJEMEN PEMBANGUNAN PERKOTAAN
Strategi:
1.Peningkatan kapasitas SDM serta kelembagaan Pusat dan Daerah dalam pengelolaan pembangunan perkotaan;
2.Peningkatan kapasitas pembiayaan pemerintah daerah;
3.Peningkatan pola dan mekanisme pelibatan stakeholders dalam pengelolaan perkotaan;
4.Pembentukan sistem informasi pembangunan perkotaan di tingkat nasional dan daerah
Lanjutan ……tentang RPP Pengelolaan Kawasan Perkotaan dan point-point pada legal aspek diatas.
Memerlukan dalam bentuk power point dan slide berikutnya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar