MEMBENTUK KOTA
Pembentukan sebuah kota merupakan realitas sosial dan politik dalam konteks di Indonesia. Pembentukan kota dengan deliniasi wilayah dan administrasi dalam bentuk perundang-undangan, semakin banyak terjadi pada era desentralisasi dan otonomi daerah. Proses perencanaannya yang merupakan aspirasi masyarakat yang akhirnya disahkan melalui Undang-Undang.
Aturan yang mendasari pembentukan perundang-undangan yang lama yaitu melalui PP 129 Tahun 2000 diganti dengan PP 78 tahun 2007 karena sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan yang baru melalui PP No 78 Tahun 2007 tentang tatacara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, memperhitungkan pertumbuhan kota disekitar daerah baru (DOB = Daerah Otonom Baru) yang akan dibentuk.
Apakah perubahan peraturan ini akan mengerem keinginan daerah membentuk kota. kabupaten maupun propinsi baru masih dipertanyakan. Proses yang memungkinkan dari keinginan aspirasi masyarakat, kajian tehnis dan kelengkapan lainnya menjadi rangkaian yang harus dipenuhi sepertinya dapat dengan mudah dilengkapi. Tetapi realitas kemampuan membiayai pembangunan dan pengelolaan daerah baru belum diperhitungkan, sehingga ke depan perlu menjadi pertimbangan. Hal ini karena sampai dengan saat ini pembiayaan untuk membangun daerah yang sudah adapun masih bergantung kepada pusat, kerja sama dengan swasta maupun bantuan luar negeri.